logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6660

KETENTUAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2021

Oleh: Musthofa Sy.*

A. Pendahuluan

Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sudah dipahami dan dipraktikkan selama ini dengan penghitungan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan petunjuk teknisnya yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, mengatur secara khusus untuk persidangan secara elektronik, termasuk ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap. Norma putusan berkekuatan hukum tetap untuk putusan pengadilan tingkat pertama adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan secara elektronik, dan untuk putusan pengadilan tingkat banding adalah 14 (empat belas) hari setelah pihak berperkara menerima salinan putusan elektronik. Hari yang dimaksud menggunakan penghitungan hari kerja.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice