logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6644

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan

M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1954 hasil amandemen ketiga pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” (UUD 1945, ps. 1 ayat 3).

Konsepsi negara hukum yang diletakkan di pasal paling awal ini menegaskan arah reformasi yang benar-benar memilki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum. Konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian. Konsepsi seperti ini merujuk pada pandanganpandangan filsafat yang berkembang di abad ke-18, utamanya pandangan Imanuel Kant. (Tamin, 2019).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice