Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim
Oleh:
Arsha Nurul Huda, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Kwandang
“Kwibawaan Seorang Hakim Terletak Pada Kesetiaannya Menjunjung Tinggi Tujuan Hukum”
- Cardozo
-
Latar Belakang Masalah
Dissenting opinion bukan lagi menjadi istilah asing bagi dunia hukum. Namun kini, mendadak istilah tersebut mengemuka seiring telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Pergulatan adanya batasan usia calon presiden dan wakil presiden baru-baru ini rupanya berdampak pada eksistensi lembaga Mahkamah Konstitusi yang banyak menjadi sorotan. Berbagai opini muncul diiringi dengan berbagai pandangan dari banyak kalangan. Dimulai dari adanya indikasi bahwa Pemohon Judicial review telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dengan tidak serius dalam mengajukan permohonan, terdapat kesimpangsiuran mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon, hingga klimaksnya keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi dari perkara tersebut yang terkandung didalamnya sebuah dissenting opinion.