KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA
Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
(Hakim PTA Jayapura)
Pendahuluan
Dua orang (A dan B) tampak sedang berselisih mengenai hutang. Yang seorang (A), menuduh temannya (B), bahwa ia pernah berhutang uang dan sampai sekarang belum pernah mengembalikannya. Merasa dituduh, teman tadi (B) menjawab, bahwa selama ini ia memang sering berhutang tetapi selalu membayar sesuai waktu yang diperjanjikan sebelumnya. Teman itu pun (B) meminta bukti bahwa ia masih punya hutang yang belum dibayar. A sebagai orang yang berpiutang tentu merasa tersinggung, karena selama ini tidak pernah menulis dan memberikan bukti apa pun atas perbuatan hutang si teman (B) tadi. Dan, yang lebih penting selama ini baik-baik saja.
Kelanjutan anekdot di atas tentu dapat diduga. Jika masing-masing tetap bertahan dengan pendiriannya, tidak hanya akan terjadi pertengkaran mulut melainkan bisa ke tahap yang lebih serius seperti terjadi pertengkaran fisik. Bahkan, di suatu tempat hanya karena persoalan hutang yang tidak tertulis dan dibuatkan bukti-buktinya, dapat berubah menjadi sebuah peristiwa kekerasan yang berujung kepada hilangngnya nyawa.
Selengkapnya KLIK DISINI