logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5326

"KEBENARAN DAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM"

Oleh : Drs. NURSIDIK, M.H.

(Hakim pada Pengadilan Agama Slawi)

 

1. PENDAHULUAN

Dalam kondisi di mana saat ini kita memasuki era demokrasi yang sangat terbuka, yang menuntut ‘good governance’ melalui transparansi  dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pelayanan Negara yang tinggi kepada publik, maka peranan  dan kinerja lembaga peradilan sebagai salah satu pilar Kekuasaan Negara yang makin penting pada dewasa ini, telah menimbulkan berbagai reaksi dan akseptasi yang terkadang dirasakan terlalu tinggi, yang diwujudkan dalam bentuk kontrol eksternal yang makin kuat. Kontrol tersebut datangnya baik melalui lembaga resmi yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku pejabat peradilan, maupun dari masyarakat  yang disampaikan melalui berbagai seminar, presentasi, diskusi maupun opini melalui berbagai media massa.

Kontrol dan kritik yang massif dan intensif tersebut, terkadang menjurus pada kritik tajam yang kadang berpotensi menimbulkan citra dan membentuk opini dan pemahaman tentang peradilan yang kurang positif di tengah-tengah masyarakat. Salah satu kritik tersebut diantaranya adalah tentang kebenaran dan keadilan yang ada dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim.

Pendapat dan kritik sebagian masyarakat tersebut mungkin tidak sepenuhnya benar dan tidak dapat dikatakan mewakili masyarakat atau rakyat Indonesia secara keseluruhan, namun kita harus saling mengingatkan bahwa seorang Hakim yang baik adalah penterjemah dari rasa keadilan bangsanya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# abdurrahman_pa_dompu 2013-01-23 14:55
ass...
kebenaran dan keadilan memang terasa bias maknanya bila didiskusikan namun semua manusia akan sama dalam merasakan,,oleh karenanya sebuah kebenaran dan keadilan yang ada pada putusan hakim harus berada dalam atmosfer hati nurani, agar tidak terasa normatif dan teoritis
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-25 11:05
Kebenaran dan keadilan dalam putusan Hakim sangat didambakan oleh semua orang, sedikit berbeda antara perkara pidana dan perkara perdata, dalam perkara pidana kebenaran yang dikejar adalah kebenaran materil, sedangkan dalam perkara perdata ,adalah kebenaran formil, kita lihat dalam putusan Hakim dalam perkara pidana berdasarkan bukti- bukti yang diajukan oleh penuntut umum/jaksa,apak ah bukti itu terbukti atau tidak, kemudian ada keyakinan Hakim, dan perkara perdata tidak diperlukan keyakinan Hakim, sedangkan masalah keadilan adalah berdasarkan hukum acara yang berlaku, apabila hukum acara yang dijadikan dasar dalam menyidangkan perkara di langgar oleh pihak dan majelis, jelaS KEEADILAN TIDAK akan terujud.maka suatu putusan harus dapat mencapai kebenaran dan keadilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mar MS-Snb 2013-01-25 13:41
Memutus suatu perkara jangan ada tendensi apa-apa terhadap perkara tersebut maka semuanya akan bisa berlaku adil, apabila hakim ada kepentingan pribadi dalam perkara tersebut kebenaran dan keadilan tidak akan bisa diujudkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-27 19:05
Makanya oleh MA dilarang aparat peradilan seperti Hakim dan PP berhubungan langsung dengan para pihak, apa lagi ada hakim yng teleponan dengan para pihak, ini pasti ada apa-apanya dan keadilan yang dirasakan pasti jauh dari yang diharpkan. 8)
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice