"KEBENARAN DAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM"
Oleh : Drs. NURSIDIK, M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Slawi)
1. PENDAHULUAN
Dalam kondisi di mana saat ini kita memasuki era demokrasi yang sangat terbuka, yang menuntut ‘good governance’ melalui transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pelayanan Negara yang tinggi kepada publik, maka peranan dan kinerja lembaga peradilan sebagai salah satu pilar Kekuasaan Negara yang makin penting pada dewasa ini, telah menimbulkan berbagai reaksi dan akseptasi yang terkadang dirasakan terlalu tinggi, yang diwujudkan dalam bentuk kontrol eksternal yang makin kuat. Kontrol tersebut datangnya baik melalui lembaga resmi yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku pejabat peradilan, maupun dari masyarakat yang disampaikan melalui berbagai seminar, presentasi, diskusi maupun opini melalui berbagai media massa.
Kontrol dan kritik yang massif dan intensif tersebut, terkadang menjurus pada kritik tajam yang kadang berpotensi menimbulkan citra dan membentuk opini dan pemahaman tentang peradilan yang kurang positif di tengah-tengah masyarakat. Salah satu kritik tersebut diantaranya adalah tentang kebenaran dan keadilan yang ada dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
Pendapat dan kritik sebagian masyarakat tersebut mungkin tidak sepenuhnya benar dan tidak dapat dikatakan mewakili masyarakat atau rakyat Indonesia secara keseluruhan, namun kita harus saling mengingatkan bahwa seorang Hakim yang baik adalah penterjemah dari rasa keadilan bangsanya.
selengkapnya KLIK DISINI
kebenaran dan keadilan memang terasa bias maknanya bila didiskusikan namun semua manusia akan sama dalam merasakan,,oleh karenanya sebuah kebenaran dan keadilan yang ada pada putusan hakim harus berada dalam atmosfer hati nurani, agar tidak terasa normatif dan teoritis