logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1368

Kapita Selekta Problematika Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Pada Lingkup Peradilan Agama

Oleh : Imam Prabowo, S.H.

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere

Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata….. Penggalan kalimat di atas merupakan suatu definisi terkait hukum yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas. Dalam penjelasanya, Aquinas menyatakan hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut, hukum setidak-tidaknya mengandung 2 (dua) hal yaitu Pertama, hukum adalah suatu penalaran (hal logis) dan Kedua, hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat.

Sebagaimana telah disampaikan, Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman senantiasa berupaya menghadirkan aturan-aturan (regeling) demi kepentingan keadilan. Aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan dalam rangka mengisi kekosongan hukum tetapi tidak jarang juga berisi tentang suatu terobosan hukum (baca artikel Penulis sebelumnya pada tanggal 19 Okober 2022 berjudul ‘Paradigma Peraturan Mahkamah Agung, Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif dan Urgensi Kodifikasinya)

Salah satu bentuk terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung adalah dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. Perma ini disahkan pada tanggal 10 Oktober 2022 serta merupakan penyempurnaan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang secara substansi membahas terkait administrasi persidangan secara elektronik. Namun dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam peraturan a quo menimbulkan problematika dan kendala baru sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam pengimplementasinya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice