logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 793

KAMPANYE STOP PHUBBING DI PENGADILAN

Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I1

Latar Belakang

Kemajuan teknologi selain memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial manusia. Secara sederhana dampak positif kecangihan teknologi salah satunya memangkas waktu dan tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan sehari-hari. Transaksi yang biasa dilakukan secara manual dan harus face to face sekarang cukup dalam satu genggaman ponsel pintar. Dilain sisi dampak negatif yang ditimbulkan juga sangat banyak. Salah satu contoh adalah penyakit sosial yang bernama phubbing.

Tentu istilah phubbing bukan hal yang baru terdengar dan bahkan telah muncul sejak tahun 20122, dimana sebuah biro iklan Australia menggunakan istilah phubbing untuk menggambarkan fenomena yang berkembang di era digital ini. Tulisan yang mengulas dan mengkaji tentang dampak phubbing itu sendiri sudah sangat banyak. Mulai dampak phubbing bagi remaja, mahasiswa, kehidupan sosial bermasyarakat maupun dampak phubbing itu sendiri dalam kehidupan rumah tangga. Namun penulis merasa perlu mengangkat kembali fenomena phubbing dalam kaitan lingkungan kerja terkhusus di lingkungan Pengadilan.

1 Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale (Tana Toraja);

2 https://pustaka.unand.ac.id/makalah-pustakawan/item/295-phubing. Diakses pada 05 September 2023;


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice