KAMPANYE STOP PHUBBING DI PENGADILAN
Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I1
Latar Belakang
Kemajuan teknologi selain memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial manusia. Secara sederhana dampak positif kecangihan teknologi salah satunya memangkas waktu dan tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan sehari-hari. Transaksi yang biasa dilakukan secara manual dan harus face to face sekarang cukup dalam satu genggaman ponsel pintar. Dilain sisi dampak negatif yang ditimbulkan juga sangat banyak. Salah satu contoh adalah penyakit sosial yang bernama phubbing.
Tentu istilah phubbing bukan hal yang baru terdengar dan bahkan telah muncul sejak tahun 20122, dimana sebuah biro iklan Australia menggunakan istilah phubbing untuk menggambarkan fenomena yang berkembang di era digital ini. Tulisan yang mengulas dan mengkaji tentang dampak phubbing itu sendiri sudah sangat banyak. Mulai dampak phubbing bagi remaja, mahasiswa, kehidupan sosial bermasyarakat maupun dampak phubbing itu sendiri dalam kehidupan rumah tangga. Namun penulis merasa perlu mengangkat kembali fenomena phubbing dalam kaitan lingkungan kerja terkhusus di lingkungan Pengadilan.
1 Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale (Tana Toraja);
2 https://pustaka.unand.ac.id/makalah-pustakawan/item/295-phubing. Diakses pada 05 September 2023;
Selengkapnya KLIK DISINI