logo web

Dipublikasikan oleh Fahad pada on . Dilihat: 155

ISLAMIC FAMILY LAW REFORM: PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PERADILAN AGAMA

Oleh

Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I
(Hakim Pengadilan Agama Batang)

Latar Belakang

Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada beberapa bidang yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Diantara jenis-jenis perkara tersebut, perkara yang paling mendominasi sehingga identik dengan Peradilan Agama adalah perkara perceraian, baik itu perkara cerai talak maupun perkara cerai gugat.

Maraknya fenomena perceraian di Indonesia disatu sisi menjunjukan bahwa, masyarakat telah sadar hukum sehingga mereka mengerti akan dibawa kemana persolahan keluarganya. Namun disisi lain, tidak dapat dinafikkan bahwa nilai sakral dari perkawinan berupa akad yang sangat kuat atau kokoh (mistaqan ghaliza) saat ini semakin memudar. Perceraian sebagai pintu darurat senyatanya banyak ditempuh oleh suami istri ketika terjadi suatu permasalahan dalam rumah tangganya.


Selengkapnya

 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice