ISLAMIC FAMILY LAW REFORM: PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PERADILAN AGAMA
Oleh
Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I
(Hakim Pengadilan Agama Batang)
Latar Belakang
Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada beberapa bidang yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Diantara jenis-jenis perkara tersebut, perkara yang paling mendominasi sehingga identik dengan Peradilan Agama adalah perkara perceraian, baik itu perkara cerai talak maupun perkara cerai gugat.
Maraknya fenomena perceraian di Indonesia disatu sisi menjunjukan bahwa, masyarakat telah sadar hukum sehingga mereka mengerti akan dibawa kemana persolahan keluarganya. Namun disisi lain, tidak dapat dinafikkan bahwa nilai sakral dari perkawinan berupa akad yang sangat kuat atau kokoh (mistaqan ghaliza) saat ini semakin memudar. Perceraian sebagai pintu darurat senyatanya banyak ditempuh oleh suami istri ketika terjadi suatu permasalahan dalam rumah tangganya.