logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1013

INTERPRETASI KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI

(Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I.)

Pendahuluan

Kompilasi Hukum Islam adalah sumber hukum materiil yang utama, pedoman dalam menyelesaikan perkara waris di Indonesia. Kenyataannya KHI masih terbatas dan terkadang masih memerlukan terjemahan atau tafsiran untuk dapat diterapkan terutama pada bagian Buku II Hukum Kewarisan. Keadaan demikian, boleh jadi disebabkan karena minimnya jumlah pasal yang mengatur tentang kewarisan ini. Dalam kondisi seperti ini, aturan tambahan dan penjelasan sebagai pelengkap dan penyempurnaanyapun diperlukan.

Salah satu yang sampai saat ini masih menarik untuk didiskusikan adalah kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya dalam mendapatkan harta waris. Sebenarnya memberi penjelasan dan melengkapi kekosongan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan-Peraturan atau Surat Edaran dan dapat juga oleh hakim sendiri ketika membuat putusan, tentunya dengan rasionalisasi ijtihad yang dapat dipertanggung jawabkan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice