Integrasi Nilai-Nilai Syariah dan Hukum Nasional dalam Putusan Peradilan Agama
Oleh : Ahmad Maulana Sabbaha, S.H.
(CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 – Pengadilan Agama Lebong)
Dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik, peran Peradilan Agama tidak hanya strategis dalam menyelesaikan perkara keperdataan umat Islam, tetapi juga menjadi cermin dari integrasi antara norma keagamaan (syariah) dan sistem hukum nasional. Fenomena ini mencerminkan dinamika dan tantangan dalam menjembatani nilai-nilai religius dengan prinsip- prinsip hukum positif yang berlaku secara nasional.