logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1359

Implikasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XI/2018

dalam Mewujudkan Layanan Peradilan yang Transparan, Efektif, Efisien, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Oleh: Khoiruddin Hasibuan, Lc, M.A.[1]

Korespondensi: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pendahuluan

            Pada tanggal 10 Desember 2018, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, M.H., menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. SK KMA ini bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang transparan demi terwujudnya akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.[2] Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik yang bertujuan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi para pencari keadilan, dan agar proses peradilan berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[3] Terbitnya SK KMA Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 merupakan upaya untuk menguatkan sistem peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya secara elektronik dan sebagai akselerasi peningkatan pelayanan secara prima demi mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.


[1]Penulis adalah Calon Hakim Pengadilan Agama Solok dan sekarang sedang menjalani program magang di Pengadilan Agama Garut, Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Peradilan Agama.

[2]Mahkamah Agung RI, Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, (2018, Mahkamah Agung RI, Jakarta), h. 1.

[3]Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, (2018: Mahkamah Agung RI, Jakarta), h. 1.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice