logo web

Dipublikasikan oleh Yudi Hermawan pada on . Dilihat: 234

Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan dan

Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Buntok

(Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E)

Hakim Pada Pengadilan Agama Buntok

 

Perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu penting dalam dunia modern.Untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus, perempuan dan anak harus memperoleh perlindungan dari segala macam bentuk gangguan, ancaman, kekerasan dan eksploitasi.

Dalam perkawinan, istri dan anak merupakan suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Untuk itu, telah diatur dalam aturan hukum nasional mengenai perlindungan perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

 

selengkapnya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice