logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2651

HYBRID CONTRACT DALAM PERBANKAN SYARIAH

Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I., M.H.[1]

(Wakil Ketua PA SoE dan Hakim PA Tabanan)

A. Latar Belakang

Perkembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan Syariah begitu pesat. Keduanya saat ini mengalami kemajuan dan peningkatan. Tentu, dampaknya adalah makin berbanding lurus dengan tantangan kompleks yang dihadapi. Perbankan dan lembaga keuangan Syariah, kini dituntut harus mampu memenuhi kebutuhan bisnis modern. Kebutuhan dalam bentuk penyajian produk-produk inovatif dan variatif serta pelayanan yang excellent.

Kemajuan perkembangan perbankan Syariah. Menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif. Guna memberikan respon positif terhadap perkembangan tersebut.

Para praktisi dituntut secara kreatif melakukan inovasi produk. Regulator dituntut untuk membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi produk yang laksanakan oleh praktisi. Dewan syariah dituntut secara aktif dan kreatif mengeluarkan fatwa-fatwa yang dibutuhkan industri sesuai tuntutan zaman. Sedangkan kaum akademisi pun, dituntut untuk memberikan pencerahan ilmiah dan tuntunan agar produk maupun regulasi mendukung kebutuhan industri modern dan tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contract (multi akad). Karena bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon tuntutan transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contract seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.


[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice