HUKUM WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER
Oleh : Drs. H. ASROFI, S.H., M.H. ( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo)
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami hukum waris Islam harus diawali dengan mengenal kata demi kata yang sering menjadi pembahasan yaitu waratsa-yaritsu, mirats (masdar), jamaknya mawaris, yang menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sedangkan arti mirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup yang tidak ada halangan untuk mendapatkan warisan, baik yang ditinggalkan itu berupa uang, tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang tidak bertentangan dengan syari’ah.1 Perpindahan harta waris ini bersifat langsung atau dikenal dengan ijbari, yakni suatu asas dalam hukum kewarisan yang menyatakan bahwa perpindahan harta waris berlangsung secara otomatis sejak pewaris meningal dunia kepada ahli waraisnya.
Kata mawaaris juga bermakna harta peninggalan yang diwariskan oleh muwaris (orang yang sudah meninggal dunia - pewaris) kepada ahli warisnya (waris).2 Sedangkan warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang sudah meningal kepada para ahli warisnya yang masih hidup baik itu berupa uang, tanah dan barang lainnya yang merupakan miliknya sendiri secara sah.3
Selengkapnya Klik Disini