Hukum Kepailitan dalam Perspektif Syariah dan Problematikanya
Oleh : Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
Kepailitan merupakan suatu kondisi hukum ketika seorang debitur tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam sistem hukum positif Indonesia, kepailitan diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam praktiknya, dunia usaha tidak hanya bergerak dalam sistem konvensional, tetapi juga berkembang dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, maupun badan usaha berbasis syariah. Pertanyaan penting kemudian muncul bagaimana hukum kepailitan dalam perspektif syariah? Bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara kepailitan syariah?