logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 99

Hukum Kepailitan dalam Perspektif Syariah dan Problematikanya

Oleh : Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

Kepailitan merupakan suatu kondisi hukum ketika seorang debitur tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam sistem hukum positif Indonesia, kepailitan diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam praktiknya, dunia usaha tidak hanya bergerak dalam sistem konvensional, tetapi juga berkembang dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, maupun badan usaha berbasis syariah. Pertanyaan penting kemudian muncul bagaimana hukum kepailitan dalam perspektif syariah? Bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara kepailitan syariah?

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice