logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6819

Hubungan Kemitraan DPS Dan OJK Terkait Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia

Oleh: H. Rahmat Hidayat, SHI., MH.

A. Pendahuluan

Saat ini, perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dan impresif. Rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai lebih dari 30% setiap tahun. Dari sisi hukum, legitimasi perbankan syariah juga signifikan yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Guna mengimbangi perkembangan perbankan syariah, diperlukan pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif. Tujuannya agar terwujud sistem perbankan syariah yang berfungsi lebih efisien, lebih sehat, lebih berkembang dan mampu bersaing secara global. Pada prosesnya, perbankan syariah semakin berperan guna mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan perekonomian nasional.

 

Berkenaan dengan bidang pengawasan, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, di Indonesia telah dibentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu fungsinya juga melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Dari paparan tersebut, menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang hubungan kemitraan DPS dan OJK dalam pengawasan perbankan syariah di Indonesia.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice