HIBAH “WAJIBAH” AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH
Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Kasus Posisi
Seorang laki-laki (A) beristerikan seorang wanita (B). Dari perkawinan A dan B tersebut telah lahir 2 orang anak (C dan D). Dalam perjalanan hidupnya A menjalin hubungan cinta terlarang (selingkuh) dengan seorang wanita (E) yang masih berstatus perawan. Dari perselingkuhan itu, wanita (E) hamil kemudian melahirkan anak laki-laki (F) di luar nikah.
Wanita (E) meminta pertanggung jawaban laki-laki (A) terhadap nasib dan masa depan anaknya (F) dengan meminta agar laki-laki (A) memberikan sebidang kebun yang bisa dikelola oleh wanita E untuk digunakan sebagai jaminan nafkah dan biaya pendidikan bagi anaknya (F) kelak. Laki-laki (A) bersedia memenuhi permintaan wanita (E) dengan meyerahkan sebidang kebun secara simbolik dengan sertifikat (SHM) di hadapan pemerintah setempat.
Pemberian sebidang kebun yang dilakukan laki-laki A kepada wanita E dikategorikan sebagai hibah untuk jaminan hidup dan masa depan anaknya (F) yang lahir diluar nikah.
Apabila laki-laki berselingkuh yang mengakibatkan lahirnya anak di luar nikah tidak mau secara suka rela memberikan sebagian dari hartanya sebagai hibah kepada anaknya, apa yang dapat dilakukan?. Persoalan tersebut akan dijawab pada bagian implementasi hibah wajibah di Pengadilan Agama.
selengkapnya KLIK DISINI