Hermeneutika Otoritatif Khaled M. Aboue El Fadl
Oleh: Helmy Ziaul Fuad, S.H.I., S.H., M.H[1]
A. Latar beakang
Khaled M. Abou El Fadl untuk selanjutnya disebut El fadl adalah seorang intelektual muslim yang dikenal luas sebagai penulis prolifik. El Fadl untuk selanjutnya disebut Abou El Fadl mengalamatkan kritiknya terhadap studi hadis ulama tradisional dan studi hadis kaum puritan. Studi Hadis yang dilakukan oleh ulama tradisional yang berkisar pada kritik sanad dan kritik matan, menurut Abou El Fadl, akan berhenti pada auntentik tidaknya sebuah sanad atau bertentangan tidak kandungannya dengan al-Qur’an,Hhadis lain, ilmu pengetahuan , dan fakta sejarah. Sementara kaum puritan dikritiknya karena menjadikan hadis Nabi sebagai alat legitimasi atas keputusan dan sikap mereka yang semena-mena dan ganjil. Selain berada diluar konteks dan seringkali hadis-hadis yang mereka kutip diragukan autentisitasnya. Akibatnya, mereka sering terjebak dalam sikap puritanisme dan anti-intelektualisme.
[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung,BANTEN; dan sekarang sedang menjalani Pendidikan magang di Pengadilan Agama Kab.Malang, Jawatimur.
Selengkapnya KLIK DISINI