logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1964

HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)

PENDAHULUAN

Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice