HAK EX OFFICIO HAKIM SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN
Oleh:
Bayu A Wicaksono, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah
Perempuan dalam relasinya saat dan setelah perkawinan sering berada pada posisi yang kurang menguntungkan salah satunya berkenaan dengan kekerasan dalam bidang ekonomi, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur dan mengakomodasi hak-hak perempuan pasca perceraian yang diwujudkan dalam bentuk pemberian nafkah mut‘ah, maskan, kiswah dan hadhanah, namun dalam implementasinya kesadaran hukum perempuan dalam menuntut hak-haknya sangat minim, sehingga sering kali tuntutan hak-hak tersebut luput dari gugatan.
Demi kepentingan pemenuhan hak-hak perempuan tersebut perundangan mengatur sebuah hak yang melekat pada diri hakim yaitu hak ex officio, yang merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus lebih atau lain dari pada apa yang diajukan dalam gugatan khususnya terkait dengan pemberian hak-hak ekonomi perempuan sesudah perceraian.
Dengan adanya hak ex officio, hakim dapat secara konkret menjatuhkan putusan-putusan yang mencegah perempuan menjadi korban kekerasan ekonomi pasca perceraian dengan tetap berpedoman pada batasan-batasan (limitasi) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.