logo web

Dipublikasikan oleh PA Kuala Pembuang pada on . Dilihat: 4419

HAK EX OFFICIO HAKIM SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

Oleh: 
Bayu A Wicaksono, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah

 

Perempuan dalam relasinya saat dan setelah perkawinan sering berada pada posisi yang kurang menguntungkan salah satunya berkenaan dengan kekerasan dalam bidang ekonomi, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur dan mengakomodasi hak-hak perempuan pasca perceraian yang diwujudkan dalam bentuk pemberian nafkah mut‘ah, maskan, kiswah dan hadhanah, namun dalam implementasinya kesadaran hukum perempuan dalam menuntut hak-haknya sangat minim, sehingga sering kali tuntutan hak-hak tersebut luput dari gugatan.

 Demi kepentingan pemenuhan hak-hak perempuan tersebut perundangan mengatur sebuah hak yang melekat pada diri hakim yaitu hak ex officio, yang merupakan hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus lebih atau lain dari pada apa yang diajukan dalam gugatan khususnya terkait dengan pemberian hak-hak ekonomi perempuan sesudah perceraian.

Dengan adanya hak ex officiohakim dapat secara konkret menjatuhkan putusan-putusan yang mencegah perempuan menjadi korban kekerasan ekonomi pasca perceraian dengan tetap berpedoman pada batasan-batasan (limitasi) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lihat Lebih Lanjut : Klik Link  Berikut

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice