logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9718

HAK ANAK DAN HAK WALI DALAM PENETAPAN PERWALIAN

Oleh:

Rustam, S.H.I., M.H 1 dan Musthofa, S.H.I., M.H 2
(Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

 

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Perkara permohonan perwalian di pengadilan masih menjadi fenomena yang menarik untuk dibincangkan. Terutama terkait hak anak dan hak wali. Perwalian yang diajukan oleh pihak pun beragam. Keragaman itu dapat dilihat dari tujuan permohonannya pemohon maupun pemohon yang mengajukan. Di Pengadilan Agama sendiri, tujuan diajukannya permohonan perwalian oleh pemohon mayoritas untuk mengurus harta anak, baik harta bergerak dan tidak bergerak.

Sepanjang tahun 2019 perkara permohonan perwalian yang terdaftar di 332 Pengadilan Tingkat Pertama, sebanyak 3.459 perkara. Perkara tersebut telah diputus sebanyak 3.134 perkara. 3 Sedangkan pada tahun 2020, perkara permohonan perwalian yang terdaftar sebanyak 4.602 perkara. 4 Melihat data di atas, permohonan perwalian mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Setidaknya, setiap Pengadilan Tingkat Pertama khususnya Pengadilan Agama di beberapa kabupaten memeriksa 14 perkara permohonan perwalian dalam setahun. Meskipun secara kuantitatif terlihat sedikit, perkara permohonan perwalian sangat berdampak pada anak. Keragaman Pemohon permohonan perwalian pun dapat dilihat di beberapa Pengadilan Agama. Ada yang diajukan oleh orang tua, saudara maupun orang lain. Perwalian yang diajukan rata-rata, saat anak belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Pengadilan yang menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan perwalian, tentu berhati-hati. Demi menjaga hak anak dan hak wali. Hak anak atau hak wali jangan sampai dikurangi atau dikaburkan oleh penetapan pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice