logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9759

Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian

M. Khusnul Khuluq

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

erceraian bukan hanya berdampak pada suami atau istri yang menjalani perceraian. Tapi juga berdampak pada anak jika mereka mempunyai anak. Dalam hal ini, gugatan hak asuh dan nafkah anak bisa dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan atas hak-hak anak.

Di pengadilan Agama, sangat kecil persentase gugatan hak asuh anak maupun nafkah anak di banding dengan perkara perceraian yang relatif tinggi. Ini patut menjadi renungan bersama mengapa demikian. Padahal, kedua macam gugatan ini juga adalah kewenangan Pengadilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice