Genre Baru Proses Beracara Secara Elektronik Di Pengadilan Melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Oleh:
Arsha Nurul Huda, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Kwandang
“Konstruksi hukum dapat terjadi dengan suatu usaha untuk mencari dengan sungguh-sungguh apa yang sebenarnya dipikirkan oleh pembuat undang-undang melalui karyanya. (Zu-Ende-Denken eines Gedachten)”- Gustav Radbruch
- Pendahuluan
Proses implementasi peradilan secara elektronik merupakan konsep pemikiran yang merespon perkembangan sistem peradilan dengan menekankan kemudahan pelayanan yang mengikuti arah peradilan modern. Penerapan aturan yang terkait dengan proses ini tidak lepas dari proses pembangunan hukum. Kegiatan yang terakhir disebut, sebagai upaya untuk menjadikan hukum sebagai sarana pembangunan, yang pada dasarnya sebagaimana yang dicetuskan oleh Lawrence M. Friedman, memiliki tiga komponen utama yaitu materi (substance), kelembagaan (structure) dan budaya (culture) hukum.[1] Pembangunan hukum bermuara pada proses pemutakhiran hukum dengan tetap memperhatikan keragaman tatanan hukum yang berlaku yang selaras dengan pengaruh globalisasi. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian, kesadaran, pelayanan dan penegakan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang semakin tertib dan teratur.[2] Karena hukum ada atau ditiadakan adalah untuk mengatur dan menciptakan keseimbangan atau harmonisasi kepentingan manusia. [3]
[1]Fence M.Wantu, 2011, Idee Des Recht: Kepaastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm Hlm.1
[2]Ibid.
[3]A Salman Maggalatung, 2014, Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, jurnal: Cita Hukum, 2, (2), hlm.186
Selengkapnya klik DISINI