logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 16015

GANTI RUGI MENURUT HUKUM PERDATA dan HUKUM ISLAM

Oleh; Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Magetan)

A.Pendahuluan

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendevinisikan “rugi” adalah kondisi di mana sesorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal). Sedangkan “ganti rugi” adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian; pampasan;[1]Ganti Rugi dalam istilah hukum, sering disebut legal remedy, adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak atas dasar putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dari akibat perbuatan pihak lain yang dilakukan karena kelalaian atau kesalahan maupun kesengajaan.[2]

Selain tersebut diatas kini dikenal adanya “personal reparation”, yaitu pembayaran ganti rugi yang harus dibayar oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban. Dahulu dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku (tribal organization) sebelum adanya pemerintahan, bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari, yang dalam banyak hal ganti rugi itu dibayar oleh kelompok atau sukunya.[3] Kini dipahami bahwa, sanksi ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban, tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.[4]

 


[1] WJS. Poerwadharminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 457;

[2]J.T.C. Simorangkir, Edwin Rudy, S.H. dan Prasetyo, J.T. Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1980, hal 289;

[3] Prof. Dr. Emeritus John Gilisen, dan Prof. Dr. Emeritus Frits Gorle, “Sejarah Hukum Suatu Pengantar”, Refika Aditama, Bandung, Cet Pertama, 2005, hal 175;

[4]Ibid, hal 179;


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice