FUNGSI DAN PERAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Oleh: Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H.[1]
1. Memaknai Kinerja, Pembinaan dan pengawasan
Allah menciptakan bumi dan seluruh isinya, serta mengutus manusia sebagai penguasa (khalifah) agar bumi dan isinya dimakmurkan dan manusia lainnya (rakyat) disejahterakan. Dalam proses memakmurkan bumi dan menyejahterakan manusia (rakyat), maka manusia yang bertindak sebagai penguasa, menguasai bumi dalam kapling tertentu yang disebut negara. Perkembanganselanjutnya, secara garis besar kekuasaan negara dibagi dan dilaksanakan menjadi tiga bagian sesuai prinsip trias politika, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif atau yang sebih sering disebut dengan ‘kekuasaan kehakiman’ diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung beserta semua peradilan yang ada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tingkat pertamaadalah bagian dari, dan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Tugas utama Peradilan Tingkat pertamaadalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai kewenangan yang ditentukan dalam undang-undang. Oleh karena itu, melaksanakan tugas di peradilan tingkat pertama–sebagaimana juga tugas-tugas kenegaraan lainnya- adalah manifestasi dari tugas-tugas kekhalifahan untuk menyejahterakan pengguna jasa pengadilan. Pemenuhan tugas kekhalifahan di bidang yudikatif sesungguhnya adalah ‘ibadah’ dengan melaksanakan perintah Allah swt. di bidang penegakan hukum. Jika ini dipahamai secara baik dan benar, maka sejatinya pelaksanaan tugas-tugas kedinasan hendaknya dipahami sebagai sebuah kebutuhan, yakni kebutuhan beribadah, bukan beban. Jika sudah menjadi kebutuhan, maka seberat apapun pekerjaan itu, akan diupayakan penyelesaiannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Selain kebutuhan, aparat peradilan tingkat pertamajuga berkewajiban memberikan ‘kesejahteraan’ kepada pencari keadilan sebagai konsekwensi dari pengemban beban kehkalifahan di bidang penegakan hukum. Kesejahteraan itu antara lain diberikan dengan cara melayani secara prima, cepat, sederhana, biaya ringan dan berkeadilan.
[1] Sultan adalah sekretaris Tim Pemeriksa pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
selengkapnya KLIK DISINI