logo web

Dipublikasikan oleh PA Jember pada on . Dilihat: 5748

Fenomena Perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy Agreement) dan Status Anak yang dilahirkan

Oleh: Fika Aufani Kumala

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

 

Praktik sewa rahim tampak banyak diminati sebagai media untuk menghasilkan keturunan. Metode ini banyak dilirik sebagai peluang bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki keturunan namun sang istri tidak menghendaki adanya kehamilan, ia tidak ingin mengalami masa kehamilan, merasakan beratnya proses melahirkan dan menyusui seperti kebanyakan ibu pada umumnya. Pada awalnya praktik ini hadir sebagai alternatif bagi istri yang tidak dapat mengandung/mengalami kelainan pada rahimnya, ia dapat menggunakan metode bayi tabung, sel sperma dan sel telur dipertemukan di dalam sebuah tabung, setelah terjadinya pembuahan, zigot/janin yang berkembang ditanamkan kedalam rahim perempuan lain. Namun dalam perkembangan selanjutnya terjadi pergeseran makna dan substansi, dari yang semula sebagai alternatif kelainan medis (karena cacat bawaan atau karena penyakit) kemudian beralih kepada alasan estetika yakni ingin menjaga bentuk tubuh agar tetap ideal, sedangkan pihak yang di sewa rahimnya menjadikan hal tersebut sebagai ladang bisnis baru dengan menyewakan rahimnya sebagai alat pencari nafkah (terutama bagi masyarakat dengan ekonomi yang rendah).

 

Artikel Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice