FATWA HUKUM (LEGAL OPINION)
SEBAGAI UJUD HUKUM RESPONSIF-SOSIOLOGIS
Oleh : Hanifah (PA.Wamena)
A. Pendahuluan
Pada era modern, hukum tertulis yang telah menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan, telah menjadi ciri khas yang tidak terelakkan. Kehidupan yang semakin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam, perkembangan masyarakat dunia yang makin tersusun secara organisatoris (organized society), hubungan masyarakat yang makin kompleks, semua itu tidak bisa hanya mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.1
-------------------------------------
1 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 72.
Selengkapnya KLIK DISINI