FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
Oleh: Eko Apriandi, S.H.[1]
A. PENDAHULUAN
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua proses yaitu proses litigasi di dalam pengadilan dan proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat memuaskan kedua belah pihak (win-win solution), dijamin kerahasiaannnya, menghindari lambatnya prosedur administrasi, penyelesaian masalah secara komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut dinamakan Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, arbiterase, dan model-model lainnya.[2]
[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Peserta Program PPC Terpadu Angkatan III.
[2]Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 3.
Selengkapnya KLIK DISINI