“EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA & PERMASALAHANNYA”
Oleh; Drs. H. Muchlis, SH., M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Klas IB Lubuk Linggau)
I. PENDAHULUAN.
Seiring dengan perkembangan jaman yang semakin komplek maka mempengaruhi dunia ekonomi terkait dalam hal pembangunan nasional. Pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya mengembangkan perekonomian dan perdagangan diperlukan peran dari pemerintah dan pelaku usaha (masyarakat dan badan hukum). Pengembangan perekonomian tersebut memerlukan adanya modal yang besar sehingga modal tesebut diperoleh dengan perkreditan salah satunya melalui Perbankan syariah.
Di Indonesia bisnis ekonomi syariah sudah masuk keberbagai wilayah tanah air, mulai dari wilayah provinsi, kabupaten hingga kecamatan. Di Kabupaten misalnya terdapat Bank Muamalah, Bank Syari’ah, BRI Syari’ah, BNI Syariah, Bank Danamon Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah, BPR Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah dan lain-lain. Bankbank yang menggunakan label syari’ah selain tugasnya menghimpun dana masyarakat, juga mendistribusikan dengan menawarkan sejumlah pinjaman kredit kepada masyarakat . Pinjaman uang yang diberikan kepada masyarakat yang memerlukan (nasabah debitur), tentunya harus disertai syarat-syarat yang dapat menjamin agar tidak terjadi kredit macet yang dapat merugikan pihak bank sebagai kreditur.
Selengkapnya KLIK DISINI