logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5073

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM AKAD MURABAHAH ATAS ALASAN WANPRESTASI

(Perspektif Perlindungan Nasabah)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram

Pendahuluan

Hak tanggungan memberikan hak istimewa pada kreditur (bank) dan eksekusinya mudah karena dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum tanpa melalui persetujuan lagi kepada pemberi hak tanggungan selanjutnya bank mengambil pelunasan piutangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012, Peradilan Agama berwenang melakukan proses lelang pada jaminan Hak Tanggungan atas akad-akad syariah. Maka SEMA Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 9 Desember 2016 memberikan petunjuk teknis bahwa “Hak Tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Murabahah merupakan skema yang paling dominan digunakan dalam perbankan syariah dibandingkan dengan akad lainnya,[1] karena dalam murabahah,  bank sebagai lembaga intermediary prinsip kehati-hatian (prudential) bisa diterapkan secara effesien sehingga resiko kerugian bank bisa diminimalisir.


[1] Dr. Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2013, hal . 123;


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice