logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4932

DISPENSASI KAWIN DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23

TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1. DISPENSASI KAWIN

Negara dan Pemerintah membuat batasan minimal umur sesorang dapat melakukan pernikahan, karena mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangangkat harkat dan martabat perempuan.[1] Di Indonesia untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1  UU No. 1 Tahun 1974). Dalam pasal ini terkandung beberapa  prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga dan kedewasaan calon mempelai (kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai.[2] Kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai yang merupakan hal yang urgen karena dalam perkawinan kedewasaan dan rasa tanggung jawab yang besar sangat diperlukan dalam membentuk keluarga. Kedewasaan ini diaplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner, sehingga komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan. Prinsip kematangan calon mempelai juga dimaksudkan bahwa calon suami isteri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan.


[1]Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur , h. 10.)

[2]Mufidah, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga, (Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010), hlm. 63.)


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice