logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 624

Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pernikahan beda agama, dalam konteks wacana hukum Islam biasanya bermula dari cara pandang para ulama tehadap eksistensi ahli kitab. Karena dalam Islam memang tidak dimungkinkan pernikahan beda agama antara orang Islam dengan selain ahli kitab.

Istilah ahli kitab disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori Surat Madaniyah, kecuali Surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice