logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2579

Dialektika Pembuktian Alasan Mendesak dalam Dispensasi Nikah dan Korelasinya terhadap Kepentingan Terbaik bagi Anak[1]

Oleh: Ahmad Rizza Habibi, S.HI.[2]

Pendahuluan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) perempuan melaporkan data dan temuannya terkait dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan Pengadilan Agama sebanyak 59.709 kasus pada 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 7,01% dari 64.211 kasus pada 2020. Meskipun menurun, angka pernikahan anak pada 2021 masih tetap tinggi. Namun, adanya penurunan dispensasi dapat menjadi awal bagi pencegahan perkawinan anak.[3] Jika dilihat trennya, sejak 2016 angka dispensasi pernikahan anak cenderung meningkat. Peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2020 di mana angka dispensasi anak mencapai 64.211 kasus atau naik tiga kali lipat dibandingkan 2019.[4]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur tentang batas usia minimal seseorang dapat melakukan perkawinan. UU Perkawinan tersebut merubah batas usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan dari yang semula perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, sekarang menjadi 19 tahun untuk kedua calon pasangan. Secara khusus, ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun”.


[1]Tulisan ini sudah pernah di publish di laman artikel Pengadilan Agama Giri Menang

[2] Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis Perakara Peradilan (Calon Hakim) 2021 Pengadilan Agama Giri Menang

[3] Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022, hlm. 6.

[4] Vika Azkiya Dihni, Selama 2021, Angka Dispensasi Pernikahan Anak Menurun 7%, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7, diakses 10 April 2022.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice