logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 846

Di Balik ‘Kasaktian’ Amicus Curiae

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Drama perkara Ferdy Sambo (FS) berakhir sudah. Setelah bersidang dalam kurun waktu 4 bulan yaitu sejak 17 Oktober 2022 tahun lalu di PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 tibalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Sidang yang berlangsung secara maraton itu telah mamsuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Sebagaimana kita saksikan melalui media, mantan Kadiv Propam Polri Sambo itu telah divonis dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Vonis itu seolah menjawab teka-teki masyarakat tentang berapa hukuman yang setimpal setelah jaksa menuntutnya hanya dengan hukuman seumur hidup atas jenderal bintang dua ini. Bagi yang semula ‘gemes’ dengan FS yang dilansir Presiden Jokowi menjadi biang penyebab indeks kepercayaan masyarakat terhadap POLRI ‘terjun bebas’ itu tuntutan seumur hidup dianggap kurang setimpal. Dan, yang pasti seberapun hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan bisa mengembalikan almarhum Brigadir J ke pangkuan ayah bundanya. 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice