logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2897

Cambuk Zaman Romawi , RosuldanPenerapannya di Aceh

(Drs.Zulkanain Lubis M.H./Ketua MS. Langsa)

Pendahuluan

Bertugas di Mahkamah Syar’iyah Langsa menggugah penulis untuk menelusuri sejarah atau riwayat adanya hukum cambuk. Mengingat pelaksanaan hukum cambuk yang ada di Aceh dinilai sebagian orang sebagai bentuk formalitas untuk menunjukkan telah ditegakkannya Syariat Islam di bumi Serambi Mekah. Di beberapa daerah tidak berjalan efektif dengan berbagai sebab. Mulai dari problem regulasi, anggaran, sumber daya manusia dan masalah kelembagaan.[1]

Hukum cambuk terkesan tidak begitu memberikan efek jera kepada terpidana.   Terbukti dari beberapa informasi mass media para terpidana cambuk tidak menunjukkan sikap takut bahkan ada yang mengejek aparat pelaksana cambuk. Sebaliknya ada yang setelah dicambuk hingga pingsan. Tetapi jelas sekali perbuatan-perbuatan untuk melanggar hukum jinayah tidak semudah dibanding daerah lain untuk melakukannya karena fasiltas dan media untuk itu tidak mudah di dapatkan sebagaimana keadaan di kota lain di Indonesia yang tidak menerapkan hukum Jinayah utamanya hukum cambuk.


[1]Prof. Syahrizal Abbas, MA, Problematika Eksekusi Putusan Hakim Jinayah di Aceh, Makalah pelatihan Inventarisasi masalah Jinayah di Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Badilag tanggal 26 - 28 Agustus 2015.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice