BEBERAPA EKSEKUSI BIDANG PERDATA
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram
Pendahuluan
Cukup menarik perhatian saya, ketika Yang Mulya Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H. S.IP. M.Hum. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI melakukan pembinaan kepada para Hakim dan pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram, beliau mengajukan pertanya sederhana kepada para peserta, “Apa sita eksekusi itu ?. Dari jawaban beberapa peserta isinya saling melengkapi, tetapi dirasa masih belum utuh menggambarkan substansi sita eksekusi, sehingga ada beberapa item yang dijelaskan oleh Yang Mulya, sehingga menjadi jelas dan gamblang.
Dari kejadian ini, menunjukkan bahwa walaupun sehari-hari kita berkutat dengan tugas sita dan eksekusi, ternyata ketika kita diminta untuk menjelaskan secara divinitif apa sita eksekusi itu, masih belum dapat menerangkan secara sempurna. Padahal masalah eksekusi perkara perdata telah menjadi pekerjaan kita sehari-hari. Bahkan sering kita tidak tahu secara tepat di dalam perundang-undangan mana hal itu diatur. Akibatnya, sering terjadi tindakan atau cara-cara eksekusi yang menyimpang, karena pejabat yang melaksanakannya tidak berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. Padahal pedoman atau aturan serta petunjuk dan ata cara eksekusi sudah lama diatur dalam berbagai peraturan perundangan.
Selengkapnya KLIK DISINI