logo web

Dipublikasikan oleh Putri Karamina Agustriani, S.H. pada on . Dilihat: 364

Batasan Kebebasan Hakim Mengabulkan Petitum Et Aequo Et Bono Dalam Praktik Peradilan

oleh: Putri Karamina Agustriani, S.H.

A. Pendahuluan

Hakim atau para hakim memiliki kekuasaan yang besar terhadap para pihak yang bersengketa berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim atau para hakim tersebut.1 Namun, hal ini juga berarti bahwa para hakim memikul beban tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dan harus benar-benar menyadari hal tersebut, karena keputusan yang mereka ambil dapat memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan orang lain yang terpengaruh oleh keputusan itu. Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustisiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice