ASPEK FILSAFAT DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PENGADILAN[1]
Oleh : Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si.[2]
1. Pendahuluan
Problem mendasar reformasi hukum yang sampai sekarang belum terpecahkan adalah persoalan penegakan keadilan dalam putusan hakim. Hal ini dikarenakan putusan hakim yang seharusnya menjadi parameter mengukur kualitas, kepiawaian dan kemampuan hakim dalam menegakkan keadilan, tetapi sekarang putusan hakim dalam praktek sering mendapat sorotan publik karena disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan. Putusan hakim seharusnya menghasilkan putusan yang imparsial, argumentatif dan rasional, akan tetapi putusan hakim beberapa kali ditemukan berpihak, tekstual dan irasional.
Itulah fenomena putusan hakim dewasa ini yang banyak yang mendapat kritikan tajam dan sorotan masyarakat karena dinilai kering dan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 hasil amandemen pasal 24 ayat (1) yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman (dimana produknya adalah putusan hakim) merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
[1] Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan No. 380 Juli 2017.
[2] Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun. Penulis beberapa buku diantaranya buku berjudul “Berfilsafat Dalam Putusan Hakim: Teori dan Praktik” dan “Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia Perspektif Keadilan Jender”.
Selengkapnya KLIK DISINI