Analisis Terhadap Pasal 6 ayat 2 KHI Tentang Kekuatan Hukum Pencatatan Perkawinan
Oleh : Naffi,S.Ag, M.H
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)
1. PENDAHULUAN
Sebagaimana layaknya seorang hamba menyatakan penghambaannya dengan memanjatkan puji serta syukur kehadirat-Nya atas nikmat kesehatan yang dapat dimanfaatkan meraih rezeki Allah, Iman dan Islam merupakan nikmat besar hingga dapat kita membatasi perilaku mana yang dilarang dan yang diperintah untuk dilaksanakan, lalu tak terlupakan senantiasa dapat melantunkan selawat dan salam kepada manusia terpilih Nabi Muhammad saw, kesemuanya hanya semata-mata mencari dan meraih ridlo Allah SWT.
Soal pengaturan perkawinan yang agak jarang tersentuh dan hampir saja terbiarkan, seakan menjadi pasal-pasal keramat dan abadi sepanjang zaman tidak menyusuaikan diri dengan perubahan zaman, padahal bisa saja terjadi ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi, peraturan ini belum seutuhnya dipahami oleh masyarakat, karenanya dalam tulisan ini saya tertarik untuk menganalisa pasal 6 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : ”Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pencatat Nikah Tidak mempunyai kekuatan Hukum”
Selengkapnya KLIK DISINI