logo web

Dipublikasikan oleh PA Cianjur pada on . Dilihat: 14519

 

ANALISIS KRIMINOLOGIS KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI

DALAM RUMAH TANGGA

Oleh : Farrah Erifa Roni
(Calon ASN pada Pengadilan Agama Cianjur formasi Analis Perkara Peradilan)

 

Sejak lahir manusia dikodratkan hidup bermasyarakat, berinteraksi, dan saling membutuhkan satu sama lain. Salah satu unit masyarakat paling sederhana adalah rumah tangga. Menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 2, ruang lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dilihat dari lingkup masyarakat yang paling kecil, tidak menutup kemungkinan terjadi kekerasan. Telah menjadi fakta sosial yang kerap muncul di media massa terjadinya KDRT. Salah satu kasus KDRT yaitu Agus Faisal (24) mencekik istrinya sendiri karena tidak mau mengikuti keinginan suami untuk berhenti sebagai pemandu lagu.[1].

Sebagaimana budaya yang berkembang di masyarakat bahwa suami adalah kepala keluarga yang memiliki kewenangan leluasa dalam bertindak di lingkup rumah tangga menyebabkan pelaku KDRT adalah laki-laki. Selain itu dalam nilai di masyarakat, perempuan dan anak harus tunduk kepada kepala keluarganya. Hubungan antara suami dengan istri dan anak di Indonesia cenderung bersifat subordinatif. Suami menjadi kepala keluarga dan identik untuk mengatur segala halnya, sedangkan perempuan lebih identik dengan urusan rumah tangga. Adanya budaya tersebut menyebabkan anak dan perempuan rentan menjadi korbannya.

            Menurut UU a quo, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Namun, menurut kriminologi, KDRT tidak hanya terbatas pada yang dijelaskan dalam undang-undang. Jika hukum materiil membahas mengenai perbuatan sesuai yang diatur dalam undang-undang dan tindakan preventif serta represif sesuai yang diatur undang-undang, maka kriminologi membahas secara luas dari segi undang-undang dan norma yang ada di masyarakat serta tindakan preventif dan represif dari segi penegakan hukum dan akar permasalahannya.

            KDRT merupakan fakta bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya.[2] Oleh sebab itu, terjadinya KDRT tidak hanya berangkat dari satu faktor penyebab. Kekerasan inipun mengandung kekhususan, yaitu terletak pada hubungan pelaku dan korban merupakan hubungan kekeluargaan. Kekhususan ini menjadikan korban menutupi kekerasan yang dilakukan oleh suami dan penegak hukum sulit mendeteksi kekerasan yang terjadi.

            KDRT dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dilakukan oleh suami terhadap istri.[3] Tindakan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan dan setiap orang bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Tidak hanya istri, dalam hal ini hak anak pun dilanggar.

Secara hukum materiil terdapat empat bentuk KDRT, antara lain :

1.               Kekerasan fisik merupakan perlakuan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2.            Kekerasan psikis adalah kekerasan dengan akibat yang sukar dilihat oleh orang-orang yang menyaksikan, pelaku, bahkan korban. Akibat yang ditimbulkan berupa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya rasa kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat berupa hinaan, bentakan, atau tindakan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.

3.               Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4.             Penelantaran rumah tangga atau ancaman yang dilakukan kepada anggota rumah tangga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Seiring berkembangnya norma di masyarakat dan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia, terdapat kegiatan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri dalam rumah tangga. Pertama, pembatasan hak kebebasan berekspresi istri oleh suami seperti adanya larangan untuk berpenampilan sesuai dengan keinginan istri. Kedua, menghalangi istri untuk melakukan sesuatu dengan potensi yang ada di diri sendiri seperti suami yang melarang istri untuk bekerja. Ketiga, tak jarang pula dilihat dalam masyarakat terdapat suami yang membatasi istri untuk berhubungan dengan pihak lain yang tidak disukai oleh istri, bahkan suami bisa saja menyuruh istri untuk memutuskan hubungan dengan teman-teman istri. Keempat, perilaku selingkuh yang dilakukan oleh suami dengan menghadirkan perempuan lain dalam rumah tangga. Selain itu, adanya tindakan eksploitasi uang yang dilakukan oleh suami seperti menghambur-hamburkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota keluarganya atau suami yang tidak memberikan nafkah kepada rumah tangganya.

Terdapat beberapa kecenderungan orang melakukan dan melanggengkan kekerasan, yaitu:

1)    Budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan,

2)   Pandangan dan pelabelan negatif (stereotip) yang sangat merugikan, misalnya laki-laki kasar dan perempuan lemah,

3)    Interpretasi agama yang tidak sesuai dengan nilai-nilai universal agama, misalnya seperti nusyuz, yakni suami boleh memukul istri dengan alasan mendidik, atau ketika istri tidak mau melayani kebutuhan seksual maka suami berhak memukul dan si istri dilaknat oleh malaikat,

4)  Kekerasan berlangsung justru tumpang tindih dengan legitimasi dan menjadi bagian dari budaya, keluarga, negara, dan praktik di masyarakat, sehingga menjadi bagian kehidupan.[4]

Pembagian peran yang diatur secara rigid dalam UU Perkawinan Pasal 31 ayat (3) disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga memperkuat terjadinya pola relasi dan komunikasi bersifat vertikal. Hubungan yang bersifat hierarkis atau berjenjang vertikal ini menjadikan laki-laki dapat dengan mudah mengontrol perempuan (Humm dalam Chusairi, 2000). Ketika terjadi pola relasi dan komunikasi bersifat vertikal, laki-laki sebagai kepala keluarga memiliki kesempatan untuk melakukan segala sesuatu dalam rumah tangga tanpa persetujuan istri. Akibatnya istri tidak memiliki andil dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga. Selain itu, pola relasi vertikal dapat menimbulkan posibilitas kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.

Faktor penyebab terjadinya kekerasan ini berangkat dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri pelaku sendiri, bisa karena watak atau dorongan individu untuk melakukan kekerasan. Faktor eksternal adalah faktor yang timbul di luar individu pelaku, dapat disebabkan karena pengaruh lingkungan sekitar. Faktor internal antara lain :

1.    Secara fisik laki-laki lebih kuat dari perempuan, sehingga terdapat perbedaan agresivitas secara biologis untuk melakukan kekerasan.

2.  Ketidaksiapan dari diri pelaku maupun korban untuk berumah tangga sehingga menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga.

Faktor eksternal antara lain :

1.    Adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dengan perempuan lain, bahkan hingga menikah secara siri dengan perempuan lain tanpa perizinan dari istri. Perselingkuhan tersebut jelas merupakan tindakan kekerasan secara psikis. Dampak yang dirasakan oleh istri sebagai korban berupa penderitaan psikis. Bahkan istri sebagai korban disalahkan jika suami berselingkuh. Dengan berbagai alasan seperti istri tidak mengikuti perkataan suami, istri tidak melayani suami dengan baik, dan lain sebagainya. Alasan tersebut menjadi ‘alasan pembenar’ dari suami bahwa suami berhak untuk berselingkuh. Perselingkuhan tidak hanya berdampak pada istri, namun juga pada keadaan rumah tangganya dan kesehatan psikologis anak-anaknya.

2.  Faktor lingkungan, kondisi tempat tinggal dan pergaulan dapat mempengaruhi pelaku untuk melakukan perlakuan kekerasan. Hasutan negatif dari pihak di luar lingkup rumah tangga mempengaruhi keadaan yang ada dalam rumah tangga itu sendiri. Campur tangan pihak ketiga pun membuat timbulnya ketidakharmonisan antara suami dan istri. Tekanan dari pihak ketiga dapat mempengaruhi suami untuk bertindak keras kepada istri, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat berupa kekerasan psikis.

3.     Faktor pendidikan yang berkorelasi dengan faktor ekonomi yaitu rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kondisi ekonomi suatu rumah tangga. Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan suami atau istri sulit untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak, hal ini dikarenakan perusahaan memilih pekerja yang berpendidikan tinggi. Mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak mendapatkan upah namun tidak memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Suami sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan rumah tangga, menanggung segala tuntutan kehidupan emosi karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehingga dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.

4.    Budaya patriarki memunculkan pola relasi dan komunikasi vertikal. Suami memiliki kedudukan lebih tinggi dari istri dalam segala hal dalam rumah tangga. Istri sebagai ibu rumah tangga hanya menuruti apa yang ditentukan oleh suami. Anggapan ini menimbulkan sikap ketergantungan ekonomis maupun psikologis istri kepada suami yang tidak disikapi dengan baik. Budaya ini pun menyebabkan tertutupnya kekerasan dalam rumah tangga karena tidak dilaporkan oleh istri. Kekerasan tersebut dianggap aib yang tidak boleh diketahui pihak luar. Hal ini memperlambat penanganan korban karena bukan menjadi perhatian khusus yang harus mendapatkan pertolongan.

5.      Perbedaan prinsip.

Dasar cara berpikir yang berbeda antara suami dan istri dalam melihat suatu permasalahan dapat menimbulkan perselisihan karena salah satu pihak tidak dapat menerima pemikiran pihak lain.

Upaya untuk menanggulangi suatu permasalahan dilakukan secara preventif dan represif, antara lain :

1.      Penanggulangan secara preventif

a.    Bimbingan pra nikah 

Kementerian Agama mengadakan bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin untuk mengedukasi calon pengantin mengenai pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani rumah tangga.

b.      Bimbingan konseling keluarga di KUA

Konseling keluarga adalah upaya bantuan yang diberikan kepada individu anggota keluarga melalui system keluarga (pembenahan komunikasi keluarga) agar potensinya berkembang seoptimal mungkin dan masalahnya dapat diatasi atas dasar kemauan membantu dari semua anggota keluarga berdasarkan kerelaan dan kecintaan terhadap keluarga.[5] Bimbingan ini diselenggarakan di KUA bertujuan untuk meminimalisir angka perceraian yang tinggi.

c.       Ancaman pemidanaan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga

Ancaman pemidanaan bertujuan untuk membuat jera dan masyarakat menghindari tindakan yang memiliki ancaman sanksi pidana.

d.      Pemerintah memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum, terutama yang menangani kasus KDRT. Edukasi diperlukan agar aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga mempunyai perspektif untuk melindungi korban dalam masa penanganan kasus dan lebih mementingkan hak-hak korban, terutama terlindunginya korban selama kasus ditangani.

e.       Memberikan edukasi kepada perempuan apabila mengalami KDRT tindakan apa saja yang harus dilakukan, bagaimana cara melaporkan perbuatannya dan bagaimana cara mendapatkan perlindungan.

f.        Memberikan edukasi kepada masyarakat agar mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan responsif terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya. Sehingga masyarakat dapat membantu korban KDRT untuk menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang.

g.      Pemerintah memberikan pendidikan secara merata sehingga setiap warga negara mendapatkan pendidikan wajib dan mampu bersaing dalam dunia lapangan kerja, sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

2.      Penanggulangan secara represif

a.       Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan jenis dan tingkat berat atau ringannya kekerasan yang dilakukan.

b.      Memberikan tindakan kepada pelaku seperti konseling sehingga ia dapat memahami bahwa tindakan yang sudah ia lakukan merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

c.       Memberikan pembimbingan dan perlindungan kepada korban sebaik mungkin. Sehingga membuat korban merasa yakin bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku memang pantas untuk dihukum dan melaporkan perbuatan pelaku kekerasan bukanlah bermaksud untuk merusak nama keluarga.

d.      Memberikan konseling psikologis kepada korban karena adanya trauma yang dirasa oleh korban setelah menerima kekerasan yang dilakukan oleh suami.

           

Referensi

 

A Reni Widyastuti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Media Neliti. Diakses: 13/10/2009 https://media.neliti.com/media/publications/150840-ID-kekerasan-dalam-rumah-tangga-dari-perspe.pdf

 

Dadang Iskandar, Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yustisi Vol. 3 No. 2 Sept 2016. Diakses: 16/10/2019, http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/viewFile/1102/908

 

Eni Purwaningsih, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Mataram), Skripsi, Universitas Brawijaya, Diakses: 13/10/2019, https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/27097542/faktor-faktor-penyebab-terjadinya_kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-rumah-tangga_studi-di-polres_amataram.pdf?

 

M. Azzam Manam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 3, 2008. Diakses: 12/10/2019, http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/295/180.

 

Rochmat Wahab, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif, Jurnal UNY. Diakses: 13/10/2019, http://staffnew.uny.ac.id/upload/131405893/penelitian/KEKERASAN+DALAM+RUMAH+TANGGA(Final).pdf

 

Siti Rohmah, Pentingnya Dukungan Sosial Untuk Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Masalah Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Diakses: 12/10/2019, http://staffnew.uny.ac.id/upload/132206564/penelitian/Microsoft+Word+-+dukdos-korban+kdrt.pdf.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 



[2] Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis. Diakses: 16/10/2019 http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum_pidana/649_kekerasan_dalam_rumah_tangga_da

[3]M. Azzam Manam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 3, 2008.Diakses: 12/10/2019, http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/295/180.

[4] Mufidah Ch,. dkk, “Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan?”. Malang: Pilar Media, 2006, hlm.13-14.

[5]Sofyan S. Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling), (Bandung, ALFABETA: 2008), hlm. 83.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice