Aliran-Aliran Hukum: Teori dan Kontribusi Pada Perkembangan Ilmu Hukum
M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
Sejak abad pertengahan, modern dan kontemporer, banyak pemikir hukum mengajukan berbagai teori tentang hukum. Namun, secara umum, bisanya digolongkan menjadi beberapa aliran bear. Seperti aliran hukum alam/kodrati, positivisme hukum, utilitariansime, mazhab sejarah, sosiological yurisprudence, realisme, dan the critical legal studies. Dalam tulisan singkat ini, akan dijelaskan beberapa aliran tersebut beserta kontribusinya.
Pertama, hukum alam/kodrati. Ini adalah aliran tertua. Hukum alam ada yang bersifat teologis dan ada yang bersifat sekular (Fuady, 2014: 36) Bersifat teologis artinya, hukum didasarkan pada norma-norma agama. Sementara itu, yang bersifat sekular, didasarkan pada rasio/akal manusia. Tokoh hukum alam sekular adalah Hugo Grotius. Adapun tokoh hukum alam teologis adalah Thomas Aquinas, Richard Hooker. (Fuady, 2014: 40).
Tesis yang diajukan oleh hukum alam adalah moralitas dan normatifitas. (Ali, 2017: 320). Bahwa alam punya standar moral tersendiri, baik itu yang terletak dalam agama, maupun akal/moral sekular. Segala sesuatu yang bertentangan dengan moral itu tidak benar. Kemudian, normatifitas. Normatifitas mengasumsikan adanya norma yang terpisah dengan realitas.
Kontribusi hukum alam, utamanya teologi, jelas memberikan legitimasi bagi agama. Hari ini, agama tidak dipisahkan dari hukum dalam konteks negara bangsa. Dari situ hukum alam mendapatkan ruang dalam konteks negara bangsa, utamanya dalam sistem hukumnya.
Selengkapnya KLIK DISINI