logo web

Dipublikasikan oleh DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. (HT. PTA DKI Jakarta) pada on . Dilihat: 2185

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.

(HT. PTA DKI Jakarta)

Eksistensi Alat Bukti

 

Pendahuluan

Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internet telah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia. Kehadiran internet yang tidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspek pergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yang terjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yang melahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadi sengketa di kemudian hari. Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. 

Selengkapnya klin DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice