logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1578

“Al-Laqith”: Segmen Fikih Yang Terlupakan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Istilah “Al-Laqith” oleh para penulis sering diterjemahkan “anak temuan”. Sebagai salah satu persoalan hukum (perdata ) kitab fikih menempatan pembahasan tersebut dalam bab tersendiri. Pembahasanya biasa dikaitkan dengan pembahasan pengakuan anak. Pembahasan mengenai pemberian status anak temuan dan pengakuan anak (istilhaq) sering beriringan dan nyaris tidak bisa dipisahkan. Dalam pangamatan Prof. Abdul Manan (2012:95) hampir semua kitab fikih tradisional maupun kontemporer menulis tentang lembaga pengakuan anak ini, khususnya kepada anak temuan yang diberi istilah “al-laqith” tersebut. Negara-negara Islam Timur Tengah juga memberikan perhatian khusus mengenai hal ni. Perhatian tersebut diimplementasikan dalam bentuk regulasi, seperti pembuatan undang-undang yang pada pokoknya menetapkan bahwa perlindungan terhadap anak temuan itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam yang menyantuninya, jika ia tidak melaksanakan ia akan berdosa dan dapat dikenakan denda sebagai perbuatan pidana. (Ibid).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice