logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 266

Akhir Sebuah Ketidaksatuan Pendapat (Hukum)

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Beberapa hari lalu Mahkamah Agung RI mengeluarkan ‘pendapat hukum’ penting. Pendapat hukum tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan tanggal 17 Juli 2023. Isi SEMA tersebut hanya ada 2 poin yaitu: 1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Isi SEMA tersebut memang sangat singkat akan tetapi cukup lugas dan tegas khususnya pada poin 2 (dua). Terbitnya SEMA tersebut, sekaligus mengakhiri wacana perbedaan pandangan tentang pencatatan pernikahan beda agama sebagaimana yang marak beberapa waktu lalu. Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu, media dihebohkan beberapa praktik pernikahan antar calon mempelai beda agama. Praktik perkawinan demikian waktu itu seolah menemukan gongnya ketika ada seorang staf khusus (stafsus) presiden (muslimah) menikah dengan seorang pria non muslim. Terlepas dari pro dan kontra ternyata perkawinan dengan model demikian menimbulkan problem lanjutan. Salah satu problem bersifat formal yang utama ialah dalam hal pencatatan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974. Demi mendapat legalitas hukum secara tuntas, para pelaku pernikahan demikian pun lalu ‘ramai-ramai’ megajukan perkara ke pengadilan dalam bentuk volunter. Untuk keperluan ini, rupanya mereka mendapat celah. Celah itu ialah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Ketentuan pasal tersebut jelas memberikan peluang pencatatan “perkawinan antarumat yang berbeda agama”, asal ada salinan penetapan pengadilan (ayat 3 huruf a), di samping memenuhi dokumen tertentu, yaitu KTP, Pas foto, dll.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice