logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15083

Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama

Oleh:  Drs.H. Asmu’i,  M.H

(HakimTinggi PTA Jayapura)

Salah satu yang menjadi ijtihad ulama Indonesia di bidang hukum waris (ilmu faraidh) adalah adanya “ahli waris pengganti”. Secara tersurat ketentuan ini dapat kita lihat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Pasal tersebut terdiri dari 2 ayat. Ayat (1)  berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173. Sedangkan ayat (2) berbunyi: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice