AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Syarifah Aini (Ketua PA Martapura / Mahasiswa S3 UIN Bandung)
Happy Pian (PP PA Mukomuko/ Mahasiswa S3 UIN Bandung}
Abstrak
Keberadaan ahli waris pengganti masih menjadi polemik, baik dari segi asal usul maupun keabsahannya. Ahli waris pengganti dalam KHI dirumuskan melalui jalur yurisprudensi yang bersumber dari hukum adat. Ahli waris pengganti dalam hukum adat merupakan adopsi dari hukum perdata (BW) Belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon di Perancis. Hukum perdata Perancis merupakan turunan dari hukum Romawi. Ahli waris pengganti berkembang dalam menyelesaikan perkara kewarisan, baik pada tingkat ahli waris, tingkat musyawarah adat dan pada lembaga peradilan. Keberadaan ahli waris pengganti merupakan budaya yang tidak dilandasi oleh keimanan, bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan dan juga bertentangan dengan prinsip keutamaan dan hijab. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali.
Kata Kunci : Ahli Waris Penganti, Filsafat Hukum Islam
Selengkapnya KLIK DISINI