logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2631

AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Syarifah Aini (Ketua PA Martapura / Mahasiswa S3 UIN Bandung)

Happy Pian (PP PA Mukomuko/ Mahasiswa S3 UIN Bandung}

 

Abstrak

Keberadaan ahli waris pengganti masih menjadi polemik, baik dari segi asal usul maupun keabsahannya. Ahli waris pengganti dalam KHI dirumuskan melalui jalur yurisprudensi yang bersumber dari hukum adat. Ahli waris pengganti dalam hukum adat merupakan adopsi dari hukum perdata (BW) Belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon di Perancis. Hukum perdata Perancis merupakan turunan dari hukum Romawi. Ahli waris pengganti berkembang dalam menyelesaikan perkara kewarisan, baik pada tingkat ahli waris, tingkat musyawarah adat dan pada lembaga peradilan. Keberadaan ahli waris pengganti merupakan budaya yang tidak dilandasi oleh keimanan, bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan dan juga bertentangan dengan prinsip keutamaan dan hijab. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali.

Kata Kunci : Ahli Waris Penganti, Filsafat Hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice