logo web

Dipublikasikan oleh PA Selat Panjang pada on . Dilihat: 487

Administrasi Perkara Dan Persidangan Berbasis Elektronik Di Lembaga Peradilan Indonesia (Dalam Genggaman Tangan Masyarakat Penikmat Hukum Dan Pencari Keadilan)

Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Selatpanjang)

 

Merupakan Lomba Karya Tulis Dalam Rangka HUT IKAHI KE-70 Tahun 2023 (20 Maret 2023) Dengan Tema“Memperkokoh Integritas Peradilan Dalam Rangka Mewujudkan Keadaban Publik”

 

 

ABSTRAK

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan tertinggi di Indonesia yang diberikan wewenang sesuai amanah amandemen ketiga Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Pada umumnya, kebebasan pengadilan dikaitkan dengan teori pemisahan kekuasaan yang diajarkan oleh Montesquieu. Dalam pembahasannya mengenai La Constitution d'Angleterre (Konstitusi Inggris), ia mengemukakan : “Il n'y a point encore de liberté si la puissance de juger n'est pas séparée de la puissance de législative et de l'exécutrice. Si elle était jointe à la puissance législative, le pouvoir sur la vie et la liberté des citoyen serait arbitraire: car le juge serait législateur. Si elle était jointe à la puissance exécutrice, le juge pourrait avoir la force d'un oppresseur”. Artinya kiranya belum ada kebebasan apabila kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif. Apabila kekuasaan mengadili dijadikan satu dengan kekuasaan legislatif, kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan menjadi mutlak karena hakim adalah legislator. Apabila kekuasaan mengadili dijadikan satu dengan kekuasaan melakukan pemerintahan, hakim akan mempunyai kekuatan sebagai penindas (Peter Mahmud Marzuki, 2020, hal. 181).

Selengkapnya silahkan klik disini

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice