Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim PTA Banjarmasin)

Pendahuluan

Perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama merupakan salah satu potret nyata perjumpaan antara norma hukum, realitas sosial, dan dinamika kehidupan keluarga di masyarakat. Di ruang sidang dispensasi kawin, hakim tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan kisah-kisah manusia: kecemasan orang tua, masa depan anak, tekanan sosial, hingga konsekuensi moral dan hukum dari sebuah perkawinan yang dilakukan sebelum usia yang ditentukan oleh undang-undang.

Sejak perubahan Undang-Undang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin justru menjadi salah satu jenis perkara yang cukup menonjol di Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan norma hukum tidak serta-merta mengubah praktik sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, permohonan dispensasi diajukan bukan semata karena keinginan menikahkan anak lebih cepat, tetapi karena situasi yang dianggap mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, kekhawatiran pergaulan bebas, faktor ekonomi, tradisi, maupun putus sekolah.

Selengkapnya