oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.
Hakim di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pendahuluan Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Perkawinan merupakan sebuah peristiwa hukum yang dalam pelaksanaannya tentu diperlukan norma hukum yang ditujukan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut. Di Indonesia perihal perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang a quo. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga berlaku pada subjek hukum yang menundukkan diri terhadapnya. Pada era globalisasi seperti saat ini, perkawinan tidak hanya terjadi pada warga negara yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Meningkatnya hubungan antar negara dan mudahnya interaksi antar individu yang berada di negara berbeda dapat menjadikan seseorang dapat menjalin hubungan dengan seseorang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Hal tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan yang disebut perkawinan campuran.

selengkapnya