Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan perceraian bagi masyarakat pada umumnya. Di samping tunduk pada ketentuan hukum perkawinan, PNS juga terikat oleh ketentuan disiplin dan tata kelola kepegawaian. Salah satu persyaratan khusus tersebut adalah kewajiban memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebelum melakukan perceraian. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat (1) menentukan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Ketentuan tersebut menunjukkan izin bukan sekadar persoalan administratif yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses perceraian, tetapi merupakan kewajiban khusus yang melekat pada status kepegawaian PNS. Persoalan kemudian muncul ketika seorang PNS mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, sementara yang bersangkutan belum memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Apakah gugatan tersebut harus langsung diperiksa pokok perkaranya ataukah dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena prematur? Pertanyaan ini penting karena menyangkut batas antara hukum acara perdata, hukum perkawinan, dan hukum administrasi kepegawaian.

Selengkapnya